Hallo kawan entrepreneur, salam sukses !
Kali ini saya akan berbagi pengetahuan
tentang Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia beserta ciri-cirinya. Bagi kawan
entrepreneur yang lagi butuh materi ini semoga dapat membantu menambah
pengetahuan anda. Langsung saja yuk kita ke pokok pembahasannya.
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan pembentukannya tanpa memerlukan ijin
serta dengan tata cara tententu
Ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
-
relatif
mudah didirikan dan dibubarkan
-
tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-
tidak
ada pajak, hanya pungutan dan retribusi
-
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
-
sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
Contoh
: toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.
2. Perusahaan
Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
-
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
-
Setiap
anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seijin anggota yang lainnya.
-
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
-
mudah
memperoleh kredit usaha.
Contoh
: Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing
3. Perusahaan
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
Ciri dan sifat cv :
-
sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal
besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
-
ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
-
mudah
untuk didirikan
-
kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Contoh
: CV CANVIL GROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYAUTAMA, CV. TARUNA JAYA
MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),CV. PURNAMA JAYA PERSADA
4. Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang
modalnya terbagi atas sero (saham) dan berbadan hukum, tanggung jawab terhadap
kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar
sero yang dimiliki.
Ciri-ciri perseroan terbatas
(PT):
-
Bertujuan
mencari keuntungan
-
Mempunyai
fungsi komersial dan ekonomi
-
Tidak memperoleh fasilitas Negara
-
Dipimpin
oleh direksi
-
Pegawainya
berstatus pegawai perusahaan swasta
-
Pemerintah
sebagai pemegang saham
-
Hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh
: PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood,Tbk.
5. BUMN
Merupakan badan usaha yang
permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Di samping usaha bersifat
komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah
yang bersifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan
swasta
Terdapat 3 macam BUMN yaitu:
1) Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan)
adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan:
-
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
-
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
-
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
-
Status
karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh
: Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RSAB
Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
Perjan
berorientasi pada pelayanan masyarakat, namun saat ini sudah tidak ada
perusahan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan UU No.19 tahun 2003 tentang
BUMN.
Contoh
:PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berganti menjadi PT. KAI
2) Perusahaan
umum (perum)
Perum adalah perusahaan
negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum:
-
Melayani
kepentingan umum.
-
Direksi
bertanggung jawab kepada menteri.
-
Pengawasan
dilakukan oleh akuntan negara.
-
Modal
berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
-
Status
pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
-
Memupuk
keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.
Tujuan
Perum tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan
statusnya menjadi persero.
3) Perusahaan
perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan
yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai
berikut.
-
Memupuk
keuntungan.
-
Berbadan hukum dalam bentuk PT.
-
Model sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan.
-
Tidak memiliki fasilitas negara.
-
Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta
biasa.
Contoh
: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT
Pertamina.
6. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki olehpemerintah daerah. Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalamPeraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi
sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri
PD :
-
Pemerintah
daerahmemeganghakatas segala kekayaan dan usaha
-
Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-
Pemerintah
daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-
Didirikanperaturan
daerah(perda).
-
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbanganDPRD.
-
Masa
jabatandireksiselama empat tahun
-
Bertujuan
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh
: Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Perusahaan
Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah AngkutanAntarkota (bus AKDP
dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang dibentuk oleh beberapa orang dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya dan berlandaskan asas kekeluargaan. Segala kegiatan di dalam
koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,bukan atas dasar ancaman,
intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain.
Ciri-ciri
koperasi :
-
Perkumpulan
orang
-
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi
-
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggota dan
masyarakat umum.
-
Modal
dapat berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
-
Mementingan
kenaggotaan dengan prinsip kebersamaan
-
Dalam
rapat anggota masing-masing satu suara tanpa melihat jumlah modalnya.
-
Koperasi
juga mempunyai bentuk badan koperasi.
-
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
-
Bukan
kumpulan modal yang bertujuan mencari laba.
-
Kerugian
ditangung bersama.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai
tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
-
Tidak mengeluarkan saham
-
Bukan
obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak
-
Tidak
ada dividen yang dibayarkan.
Contoh
: yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial,panti asuhan,
yayasan rehabilitasi.
Demikian
pemaparan bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, semoga dapat menambah
wawasan kawan entrepreneur semua.

pegel ngarangkum boss
BalasHapus