Sabtu, 12 November 2016

Bentuk - Bentuk Perusahaan di Indonesia



Hallo kawan entrepreneur, salam sukses !

Kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia beserta ciri-cirinya. Bagi kawan entrepreneur yang lagi butuh materi ini semoga dapat membantu menambah pengetahuan anda. Langsung saja yuk kita ke pokok pembahasannya.

1.  Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan pembentukannya tanpa memerlukan ijin serta dengan tata cara tententu
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
-          relatif mudah didirikan dan dibubarkan
-          tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-          tidak ada pajak, hanya pungutan dan retribusi
-          seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-          sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-          jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-          sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2.  Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
-          Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-          Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-          Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seijin anggota yang lainnya.
-          keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-          seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-          pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-          mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing

3.  Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri dan sifat cv :
-          sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-          modal besar karena didirikan banyak pihak
-          mudah mendapatkan kridit pinjaman
-          ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
-          mudah untuk didirikan
-          kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Contoh : CV CANVIL GROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYAUTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),CV. PURNAMA JAYA PERSADA

4.  Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham) dan berbadan hukum, tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
-          Bertujuan mencari keuntungan
-          Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
-           Tidak memperoleh fasilitas Negara
-          Dipimpin oleh direksi
-          Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
-          Pemerintah sebagai pemegang saham
-          Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood,Tbk.

5. BUMN
Merupakan badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN  bukan pegawai negeri.

Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang bersifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta

Terdapat 3 macam BUMN yaitu:

1)    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan:
-            Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-            Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-            Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-            Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RSAB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat, namun saat ini sudah tidak ada perusahan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh :PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berganti menjadi PT. KAI 

2)    Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum:
-            Melayani kepentingan umum.
-            Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
-            Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
-            Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
-            Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
-            Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.
Tujuan Perum tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya menjadi persero.

3)    Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut.
-            Memupuk keuntungan.
-             Berbadan hukum dalam bentuk PT.
-             Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
-             Tidak memiliki fasilitas negara.
-             Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT Pertamina.

6.  Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki olehpemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalamPeraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri PD :                             
-          Pemerintah daerahmemeganghakatas segala kekayaan dan usaha
-          Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-          Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-          Didirikanperaturan daerah(perda).
-           Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbanganDPRD.
-          Masa jabatandireksiselama empat tahun
-          Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah AngkutanAntarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.

7.  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan berlandaskan asas kekeluargaan. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain.
Ciri-ciri koperasi :
-          Perkumpulan orang
-          Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi
-          Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
-          Modal dapat berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
-          Mementingan kenaggotaan dengan prinsip kebersamaan
-          Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa melihat jumlah modalnya.
-          Koperasi juga mempunyai bentuk badan koperasi.
-          Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
-          Bukan kumpulan modal yang bertujuan mencari laba.
-          Kerugian ditangung bersama.

8.  Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
-           Tidak mengeluarkan saham
-          Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak
-          Tidak ada dividen yang dibayarkan.
Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial,panti asuhan, yayasan rehabilitasi.

Demikian pemaparan bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, semoga dapat menambah wawasan kawan entrepreneur semua.

1 komentar: