Hallo kawan entrepreneur, salam sukses !
Kali ini saya akan berbagi pengetahuan
tentang langkah-langkah mendirikan Perusahaan. Mungkin saat ini kawan
entrepreneur mau meningkatkan usahanya menjadi lebih besar lagi maka materi ini
sangat membantu menambah pengetahuan anda. Langsung saja yuk kita ke pokok
pembahasannya.
langkah-langkah pendirian CV:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris.
Untuk membuat akta ini,
minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan
satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV
diKepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP)
Untuk pengurusan SKDP dapat
dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Sebelum mengurus SKDP,
Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai
keterangan dalam akta pendirian CV.
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha
NPWP Badan Usaha dapat Anda urus
di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
5. Mengurus ijin usaha yang sesuai dengan
bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumenTanda
Daftar Perusahaan (TDP).
langkah-langkah pendirian PT:
1. Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama
perusahaan Anda kemudian ajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan oleh
pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
2. Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta
pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta
ditandatangani oleh Notaris, Anda dan para pendiri atau kuasanya harus
menandatangani draf anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan
akta pendirian
3. Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
4. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak dapat
Anda ajukan melalui kantor pelayanan
pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan:
1. NPWP
2. Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP
dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
5. SK Menteri Hukum dan HAM R
ITahap ini sangat penting
bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini
diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan
pengesahan anggaran dasa rperseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP
diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah
dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan
tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan
besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
7. TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran
perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang
berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah
perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha
yang lain.
8. PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena
pajak (PKP) diajukan melalui kantor
pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur
perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak
pertambahannilai).
9. Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum
telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Itulah
langkah-langkah mendirikan perusahaan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar