Sabtu, 12 November 2016

Langkah - Langkah Mendirikan Perusahaan


Hallo kawan entrepreneur, salam sukses !
Kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang langkah-langkah mendirikan Perusahaan. Mungkin saat ini kawan entrepreneur mau meningkatkan usahanya menjadi lebih besar lagi maka materi ini sangat membantu menambah pengetahuan anda. Langsung saja yuk kita ke pokok pembahasannya.

langkah-langkah pendirian CV:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris.
Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV diKepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Untuk pengurusan SKDP dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Sebelum mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV.
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
NPWP Badan Usaha dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
5. Mengurus ijin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumenTanda Daftar Perusahaan (TDP).
langkah-langkah pendirian PT:
1. Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan Anda kemudian ajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
2. Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, Anda dan para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian
3. Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
4. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak dapat Anda ajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan:
1.   NPWP
2.  Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
5. SK Menteri Hukum dan HAM R
ITahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasa rperseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
7. TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
8. PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahannilai).
9. Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Itulah langkah-langkah mendirikan perusahaan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar