Sabtu, 12 November 2016

Langkah - Langkah Mendirikan Perusahaan


Hallo kawan entrepreneur, salam sukses !
Kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang langkah-langkah mendirikan Perusahaan. Mungkin saat ini kawan entrepreneur mau meningkatkan usahanya menjadi lebih besar lagi maka materi ini sangat membantu menambah pengetahuan anda. Langsung saja yuk kita ke pokok pembahasannya.

langkah-langkah pendirian CV:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris.
Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV diKepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Untuk pengurusan SKDP dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Sebelum mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV.
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
NPWP Badan Usaha dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
5. Mengurus ijin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumenTanda Daftar Perusahaan (TDP).
langkah-langkah pendirian PT:
1. Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan Anda kemudian ajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
2. Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, Anda dan para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian
3. Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
4. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak dapat Anda ajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan:
1.   NPWP
2.  Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
5. SK Menteri Hukum dan HAM R
ITahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasa rperseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
7. TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
8. PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahannilai).
9. Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Itulah langkah-langkah mendirikan perusahaan, semoga bermanfaat.

Bentuk - Bentuk Perusahaan di Indonesia



Hallo kawan entrepreneur, salam sukses !

Kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia beserta ciri-cirinya. Bagi kawan entrepreneur yang lagi butuh materi ini semoga dapat membantu menambah pengetahuan anda. Langsung saja yuk kita ke pokok pembahasannya.

1.  Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan pembentukannya tanpa memerlukan ijin serta dengan tata cara tententu
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
-          relatif mudah didirikan dan dibubarkan
-          tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-          tidak ada pajak, hanya pungutan dan retribusi
-          seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-          sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-          jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-          sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2.  Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
-          Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-          Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-          Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seijin anggota yang lainnya.
-          keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-          seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-          pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-          mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing

3.  Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri dan sifat cv :
-          sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-          modal besar karena didirikan banyak pihak
-          mudah mendapatkan kridit pinjaman
-          ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
-          mudah untuk didirikan
-          kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Contoh : CV CANVIL GROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYAUTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),CV. PURNAMA JAYA PERSADA

4.  Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham) dan berbadan hukum, tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
-          Bertujuan mencari keuntungan
-          Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
-           Tidak memperoleh fasilitas Negara
-          Dipimpin oleh direksi
-          Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
-          Pemerintah sebagai pemegang saham
-          Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood,Tbk.

5. BUMN
Merupakan badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN  bukan pegawai negeri.

Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang bersifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta

Terdapat 3 macam BUMN yaitu:

1)    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan:
-            Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-            Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-            Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-            Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RSAB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat, namun saat ini sudah tidak ada perusahan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh :PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berganti menjadi PT. KAI 

2)    Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum:
-            Melayani kepentingan umum.
-            Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
-            Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
-            Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
-            Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
-            Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.
Tujuan Perum tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya menjadi persero.

3)    Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut.
-            Memupuk keuntungan.
-             Berbadan hukum dalam bentuk PT.
-             Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
-             Tidak memiliki fasilitas negara.
-             Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT Pertamina.

6.  Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki olehpemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalamPeraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri PD :                             
-          Pemerintah daerahmemeganghakatas segala kekayaan dan usaha
-          Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-          Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-          Didirikanperaturan daerah(perda).
-           Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbanganDPRD.
-          Masa jabatandireksiselama empat tahun
-          Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah AngkutanAntarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.

7.  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan berlandaskan asas kekeluargaan. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain.
Ciri-ciri koperasi :
-          Perkumpulan orang
-          Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi
-          Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
-          Modal dapat berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
-          Mementingan kenaggotaan dengan prinsip kebersamaan
-          Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa melihat jumlah modalnya.
-          Koperasi juga mempunyai bentuk badan koperasi.
-          Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
-          Bukan kumpulan modal yang bertujuan mencari laba.
-          Kerugian ditangung bersama.

8.  Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
-           Tidak mengeluarkan saham
-          Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak
-          Tidak ada dividen yang dibayarkan.
Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial,panti asuhan, yayasan rehabilitasi.

Demikian pemaparan bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, semoga dapat menambah wawasan kawan entrepreneur semua.

Entrepreneur dan Arti Entrepreneur



Salam sukses....!
Tahukah Anda berapa jumlah penduduk indonesia saat ini? Saya juga awalnya tidak tahu berapa jumlahnya tetapi setelah saya browsing ternyata berdasarkan data statistik saat ini sudah hampir 300 juta jiwa penduduk Indonesia. Hmmm...banyak juga ya !
Dari jumlah penduduk Indonesia hanya 0,25%  yang memilih sebagai entrepreneur, padahal idealnya untuk mencapai kesejahteraan penduduk di Indonesia paling sedikit terdapat 25% entrepreneur. Keadaan inilah yang menjadi salah satu faktor pengaruh terhadap sulitnya peningkatan kesejahteraan di Inonesia. Pola pikir masyarakat Indonesia masih terpengaruh ideologi peodalisme dimana kedudukan jabatan lebih menjadi pilihan utama sehingga bayak lulusan sekolah memilih untuk berkarir sebagai pegawai negeri ataupun pegawai swasta. Adapun menjadi entrepreneur adalah pilihan terakhir. Hadeuh....ironis sekali.
Dari pemaparan diatas sebenarnya anda tahu tidak apakah entrepreneur itu? Saya akan kutipkan beberapa pengertian entrepreneurship dari beberapa tokoh entrepreneurship yang saya anggap sudah mewakili makna dari arti kewirausahaan :
1. Peter F. Drucker, seorang pemikir manajemen AmerikaSerikat, menyatakan bahwa yang dimaksud entrepreneurship adalah “Aktivitas yang secara konsisten dilakukan guna mengkonversi ide-ide yang bagus menjadi kegiatan usaha yang menguntungkan”.
2. Peggy A. Lambing dan Charles R. Kuehl dalam bukunya menyatakan entrepreneurship adalah “Tindakan kreatif yang membangun sesuatu value dari suatu yang tidak ada”. Entrepreneurship merupakan proses untuk menangkap dan mewujudkan peluang terlepas dari sumber daya yang ada, serta membutuhkan keberanian untuk mengambil risiko yang telah diperhitungkan.
3. S. Wijandi, Kewirausahaan adalah “suatu sifat keberanian, keutamaan dalam keteladanan dalammengambil resikoyang bersumber pada kemampuan sendiri”.
4. Howard H. Stevenson, seorang dosen Harvard University, berkata: “Kewirausahaan adalah pendekatan pada manajemen yang kami definisikan sebagai berikut: mengejar peluang tanpa memperdulikan sumber daya yang saat ini ada dibawah kendali
Dari keempat arti entrepreneurship diatas, bisa disimpulkan bahwa makna dari entrepreneurship lebih mengarah kepada sebuah tindakan yang memiliki sifat keberanian, kreatif, inovatif, tahan dengan tantangan hidup, serta sanggup dalam menangkap dan mewujudkan sebuah peluang. Jadi dalam jiwa entrepreneurship, selalu ada prinsip-prinsip jiwa ksatria yang selalu mau bekerja keras, tidak mudah menyerah, tanpa meninggalkan unsur keluhuran budi serta kejujuran.
Setiap orang sejatinya mampu memiliki jiwa entrepreneurship, karena jiwa entrepreneurship sebenarnya hanyalah masalah didikan bukan bakat, dapat dipelajari dan dapat dilatih. Yang menjadi masalah adalah Anda harus mengubah mindset Anda, yaitu dari cara berpikir kebanyakan orang menjadi cara berpikir layaknya orang-orang “besar” yang ada di dunia ini.